Kamis, 30 Mar. 2006, 12:06 WIB
Jakarta (Kominfo–Newsroom) – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Musni Tambusai, mengatakan pemerintah tetap akan merevisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebab hal itu merupakan konsekuensi atas terbitnya Inpres No.3/2006 tentang paket insentif investasi, terutama untuk investasi asing.
"Tujuan revisi UU Ketenagakerjaan itu sendiri dimaksudkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha yang mengarah kepada kemitraan dan menarik masuknya investasi, baik dari dalam maupun luar negeri," kata Dirjen kepada pers di Jakarta, Rabu (29/3).
Mengenai masih adanya serikat pekerja yang menolak revisi UU Ketenagakerjaan, Dirjen mengemukan diperlukan waktu lebih lama lagi untuk sosialisasi Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.
Sehubungan dengan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut, mulai Februari sampai dengan Maret 2006 telah mensosialisasikannya, tetapi menurut Dirjen, waktunya terlalu singkat sehingga sosialisasi UU Ketenagakerjaan belum dapat diterima sepenuhnya oleh kalangan pekerja.
Kenyataan di lapangan ternyata masih ada penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan dari kalangan buruh atau pekerja, sehingga pihaknya akan lebih intensif lagi memberikan pengertian atau penafsiran mengenai revisi UU tersebut kepada pekerja.
"Sebab revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini akan dibahas di DPR, bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, seiring dengan masuknya investor asing ke Indonesia," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans.
Mengenai unjuk rasa atau penyampaian aspirasi para pekerja yang belakangan ini marak di berbagai kota, khususnya di Jawa, untuk menuntut Depnakertrans atau pemerintah membatalkan rencana merevisi UU Ketenagakerjaan, Dirjen menilainya sebagai akibat masih kurangnya sosialisasi tentang revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
Sementara kalangan pekerja tetap pada pendiriannya menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan, karena ada pasal–pasal yang belum dapat diterima para pekerja atau buruh dalam draf revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diajukan pemerintah.
Menurut kalangan pekerja, jika draf tersebut disetujui akan berdampak kurang baik bagi kelangsungan hidup pekerja atau buruh, tapi di sisi lain pemilik modal atau pengusaha yang diuntungkan.
Pasal-pasal yang belum disepakati, misalnya, ,jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka yang mendapat pesangon hanya pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp1 juta/per bulan, dan ini mereka nilai tidak manusiawi. (T. MD/Toeb)
http://www.depkominfo.go.id/?action=view&pid=news_aceh&id=1082
http://www.gsn-soeki.com/wouw/a000151.phpSuka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]