Koleksi artikel Karir, Komputer, Pengembangan Pribadi, Rohani dll
Home · Terbaru · Populer · Web Links 11 Jul 2025
GSN recommended web :
Ide2 bisnis, ide2 blog dari Cosa Aranda





Search

Artikel Web Link
Kategori
Excel Tips
Film Bioskop
Humor
Karir
Keluarga
Komputer & Internet
Pemasaran
Pengembangan Pribadi
Pernikahan
Relasi
Rohani
Virus & Antivirus
Webmaster
Lain-lain
Feed Back
Nama:
Email:
Pertanyaan/ Masukan/ Request Artikel/ Comment:

. . . .

Untuk mengundang Motivator Top Indonesia di Perusahaan / Organisasi Anda bisa kunjungi website dibawah ini:

Motivator Indonesia

Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar dan Kirim Hacker Diancam Denda Rp 2 Miliar
From: Eddy

Kirim Gambar Porno Didenda Rp 1 Miliar dan Kirim Hacker Diancam Denda Rp 2 Miliar
http://www.gsn-soeki.com/wouw/

Minggu, 23 Maret 2008

JAKARTA, MINGGU--Situs-situs porno di Indonesia bakal berguguran! Maraknya situs-situs berbau pornografi, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, tak mau berdiam diri. Sebentar lagi, para pengguna internet tidak diperbolehkan lagi mengirimkan gambar porno dan berjudi.

Melalui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku yang sengaja menyebarkan informasi elektronik dan isinya memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, maka akan dituntut hukuman penjara tiga tahun penjara. Selain itu, para pelakunya juga akan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.

Sanksi pidana maupun denda itu tertuang dalam Pasal 42 (1) -Ketentuan pidana. Bunyinya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).

Di dalam Bab VII Pasal 26 disebutkan, "Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik."

Hacker Diancam Denda Rp 2 Miliar
Bagi mereka para hacker yang menggunakan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional, maka akan dihukum delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 2 miliar.

"Kita akan melakukan pendekatan persuasif lebih dahulu. Kecuali, kalau RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah disahkan. Dan ke depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan Polri untuk mencegah pornografi yang sudah merebak di internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Ir Mohammad Nuh DEA, kepada Persda Network, Minggu (23/3). (Persda Network/BEC/EWA)
@ .
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]


Posted: 06 April 2008 08:373378 Reads - Print
Ratings
Please select your Rating:
No Ratings have been Posted.
Artikel Sebelumnya:
Jurus Aman Menggunakan Layanan e-Banking

5 Langkah Mengganti Logo Google dengan Nama Anda

Tindakan Preventif berkenaan dgn adanya RUU ITE

Aman dan Nyaman Berbelanja Online

Mengetahui Kecepatan Koneksi Internet yang digunakan

Artikel Lainnya:
Renungan Harian Katolik RenunganPKarmCSE.com

Koleksi ucapan/sms Selamat Tahun Baru 2011

Pesan Paus untuk para Imam: "Kita Harus nge-Blog"

Penyakit Kawasaki Hadir di Indonesia;; 5.000 Balita Menderita Penyakit Kawasaki;; RS Omni Dirikan Kawasaki Center

Netbook HP (Notebook mini Hewlett-Packard) yang paling dicari saat ini: HP mini 1013TU, HP 1169, HP 1179

Melakukan Lima Usaha Marketing (3)

Membangun Spirit Bangsa

Milis Yahoogroups yang mendadak hilang/dihapus

I Love You, Honey

Jurus-Jurus Marketing Inspirasional (Jurus Orchard Road)



It's free for YOU. Gratis untuk ANDA!