Koleksi artikel Karir, Komputer, Pengembangan Pribadi, Rohani dll
Home · Terbaru · Populer · Web Links 11 Jul 2025
GSN recommended web :
Ide2 bisnis, ide2 blog dari Cosa Aranda





Search

Artikel Web Link
Kategori
Excel Tips
Film Bioskop
Humor
Karir
Keluarga
Komputer & Internet
Pemasaran
Pengembangan Pribadi
Pernikahan
Relasi
Rohani
Virus & Antivirus
Webmaster
Lain-lain
Feed Back
Nama:
Email:
Pertanyaan/ Masukan/ Request Artikel/ Comment:

. . . .

Untuk mengundang Motivator Top Indonesia di Perusahaan / Organisasi Anda bisa kunjungi website dibawah ini:

Motivator Indonesia

Tindakan Preventif berkenaan dgn adanya RUU ITE
Berkenaan dgn adanya RUU ITE, ada bbrp pertanyaan yg bisa muncul:
1. Apakah ini berarti RUU ITE melarang beroperasinya Warnet dan Internet Service Provider (ISP) (spt
indosat, DNet, telkom, dll) ?
2. Jika seseorang membuat situs porno di salahsatu Penyedia Jasa Hosting (web server), apakah Penyedia
Jasa Hosting tsb bisa dikenai hukuman juga?
3. Apakah benar "pemerintah/polisi" bisa mendeteksi siapa yg kirim email atau yg membuat situs2 yg dilarang?
4. Saya ini orang baik2, tidak pernah melakukan hal2 yg dilarang tsb, apakah ada kemungkinan nantinya
saya dijebak atau menjadi korban ? Apa tindakan preventif nya?

-----
1. Apakah ini berarti RUU ITE melarang beroperasinya Warnet dan Internet Service Provider (ISP) (spt
indosat, DNet, telkom, dll) ?

Ya, masih boleh dong. :)
Tapi jg bisa dituntut jikalau Warnet dan ISP tsb membuat poster / promo misal: silahkan buka situs XXX ini dan
dapat hadiah ini itu... hehe :) :)
Atau jikalau Pihak Pengelola Warnet dgn sengaja meng-arsip-kan file2 tertentu (misal: foto-foto/ video porno,
installer software bajakan dll) di folder server yg bisa diakses oleh semua pengunjung warnet.

Di sby, saya sudah melihat beberapa warnet sudah memasang poster pengumuman (baik di pintu masuk
maupun di meja komputer user masing2) bhw dilarang mengakses/download situs2 porno dll yg melanggar hukum,
dan Pihak Pengelola Warnet tidak ikut bertanggungjawab apabila tetep melakukan aksi tsb.


2. Jika seseorang membuat situs porno di salahsatu Penyedia Jasa Hosting (web server), apakah Penyedia
Jasa Hosting tsb bisa dikenai hukuman juga?

Beberapa Penyedia Jasa Hosting yg kutau, sudah memberikan Warning atau Syarat2 yg musti dipenuhi
oleh seorang penyewa hosting, diantaranya: bhw situs penyewa tsb tidak boleh memuat hal2 porno, transaksi
jual beli narkoba, senjata dan barang2 illegal lainnya, dan hal2 lain yg melanggar hukum; dan juga menyatakan
bhw pihak Penyedia Jasa Hosting tidak ikut bertanggungjawab atas content dari situs yg dibuat penyewa tsb.


3. Apakah benar "pemerintah/polisi" bisa mendeteksi siapa yg kirim email atau yg membuat situs2 yg dilarang?

(a) Saat ini, sudah ada cara yg mengetahui siapa pemilik situs (pembeli alamat web) dan biodata nya (sesuai
dgn yg diisikan ketika membeli alamat web tsb). Dan cara ini gampang sekali, tidak perlu kuliah tinggi,
hampir semua praktisi Web IT bs melakukannya. Dan tentunya ini berarti "petugas hukum" jg bs mendapatkan
informasi tsb.
Jadi klo seseorang sudah membuat situs porno dkk dan tidak mencantumkan biodatanya di web tsb (tp rasanya
memang tidakada yg mencantumkan data2nya secara explisit di web2 spt itu sih.. :) :) ),
tapi data pemilik situs tsb masih bisa ditelusuri (dilacak).


(b). Apabila sebuah email dikirim oleh si A kepada si B, teknologi di Amrik sudah memungkinkan untuk
mendeteksi alamat lokasi si A saat mengirimkan email tsb (misal di Hammer Street no 123).
Sedangkan di Indonesia, setauku masih belum bisa diterapkan sepenuhnya, tidak semua email bisa dideteksi
alamat lokasi pengirimnya secara tepat sampai ke lokasi rumah (atau kantornya), ini tergantung daripada
ISP yg digunakan si A tsb. Tetapi klo cuman mengetahui Kota dimana si A berada saat mengirimkan email
tsb, info ini masih bisa didapatkan (or ditemukan) oleh petugas hukum ataupun Praktisi IT. "Ilmu/teknik" ini
sedikit agak susah, tetapi juga tidak terlalu sulit. Aku aja bisa kog.. :) hehe.. "Ilmu/teknik" ini banyak terdapat
di internet, tinggal di-search aja di google :)

Jadi, jangan merasa aman, jikalau mengirimkan email foto2 porno (dkk), baik via warnet sekalipun ataupun
menggunakan alamat email gratisan (yahoo dkk),
karena Anda tetap bisa dilacak.

Tambahan notes: Pihak Pengelola Warnet biasanya mempunyai arsip alamat web2 yg pernah dikunjungi
oleh user-user. Seberapa lama arsip tsb disimpan (apakah 1 thn terakhir or 10 tahun or ...), tergantung
warnet nya masing2.


4. Saya ini orang baik2, tidak pernah melakukan hal2 yg dilarang tsb, apakah ada kemungkinan nantinya
saya dijebak atau menjadi korban ? Apa tindakan preventif nya?

Saya tidaktau sejauh mana RUU ITE ini mau diterapkan. Tapi gakada salahnya lakukan preventif.
Jangan bermain api! Ingat, "petugas hukum" bisa melacak siapa buat situs / yg kirim email.
"Klo takut terbakar, jangan main api" --- memang nasihat yg baik.
Tapi terkadang kita tidak "main api", tapi juga ngikut kena panasnya juga. Bagaimana nich.
Samadengan kasus: "Narkoba" yg sengaja ditaruh oleh "oknum polisi" ketika razia mobil2.
Di RUU ITE ini juga ada kemungkinan masyarakat bisa "dijebak" juga.
Beberapa tindakan preventif:
* Ganti password email Anda dgn yg lebih rumit dan jangan pernah kasihtau ke orang lain atau ke situs2
(spt: pada situs2 Friendster, Flxter dll yg meminta kita mengisikan user password yahoo/gmail ).
Dgn demikian, tidak ada orang lain yg salah menyalahgunakan email Anda.
* Setiap email / blog yg kamu isi, perhatikan baik2 contentnya, jgn smp melanggar RUU ITE.
* Proteksi komputer Anda dgn antivirus yg handal (dan selalu lakukan update Antivirus tsb tiap bulan),
agar terbebas dari virus2 trojan dkk. Trojan memungkinkan komputer si A mengirimkan email
kemana2 (tanpa pengetahuan si A) (nah, klo email yg dikirimkan tersebut mengandung content
illegal, khan jadinya berabe). Walau dlm hal ini kita tidak bersalah, tapi tentunya kita akan
jadi "tersangka" duluan, meskipun akhirnya terbukti tidak bersalah, tapi khan jadi repot urus birokrasi dll.

ok sementara ini dulu,
rgds,
-soeki-
http://www.gsn-soeki.com/wouw/
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]


Posted: 06 April 2008 08:353211 Reads - Print
Ratings
Please select your Rating:
No Ratings have been Posted.
Artikel Sebelumnya:
5 Langkah Mengganti Logo Google dengan Nama Anda

Aman dan Nyaman Berbelanja Online

Mengetahui Kecepatan Koneksi Internet yang digunakan

8 Langkah agar Video Anda Ngetop di Internet

Tips Perawatan Layar Notebook

Artikel Lainnya:
Renungan Harian Katolik RenunganPKarmCSE.com

Koleksi ucapan/sms Selamat Tahun Baru 2011

Pesan Paus untuk para Imam: "Kita Harus nge-Blog"

Penyakit Kawasaki Hadir di Indonesia;; 5.000 Balita Menderita Penyakit Kawasaki;; RS Omni Dirikan Kawasaki Center

Netbook HP (Notebook mini Hewlett-Packard) yang paling dicari saat ini: HP mini 1013TU, HP 1169, HP 1179

Melakukan Lima Usaha Marketing (3)

Membangun Spirit Bangsa

Milis Yahoogroups yang mendadak hilang/dihapus

I Love You, Honey

Jurus-Jurus Marketing Inspirasional (Jurus Orchard Road)



It's free for YOU. Gratis untuk ANDA!