Koleksi artikel Karir, Komputer, Pengembangan Pribadi, Rohani dll
Home · Terbaru · Populer · Web Links 11 Jul 2025
GSN recommended web :
Ide2 bisnis, ide2 blog dari Cosa Aranda





Search

Artikel Web Link
Kategori
Excel Tips
Film Bioskop
Humor
Karir
Keluarga
Komputer & Internet
Pemasaran
Pengembangan Pribadi
Pernikahan
Relasi
Rohani
Virus & Antivirus
Webmaster
Lain-lain
Feed Back
Nama:
Email:
Pertanyaan/ Masukan/ Request Artikel/ Comment:

. . . .

Untuk mengundang Motivator Top Indonesia di Perusahaan / Organisasi Anda bisa kunjungi website dibawah ini:

Motivator Indonesia

Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik RUU ITE
Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disahkan hari ini, setelah naskah RUU ITE diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPR RI lewat Rapat Paripurna, Selasa, 25 Maret 2008. Setelah menanti sekitar lima tahun, Indonesia akan segera memiliki payung hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yg menarik perhatian ku adalah pasal 27 (dst) perihal larangan distribusi informasi penjudian, pelanggaran kesusilaan (pornografi), berita bohong/ menyesatkan, dll..
selengkapnya baca berita RUU ITE di:
http://www.aptel.depkominfo.go.id/

Dan download RUU selengkapnya di:
http://uuite.com/

Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).pdf

Cuplikan RUU ITE :

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
---------------

Koleksi Semua Artikel Menarik: http://www.gsn-soeki.com/wouw/
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]


Posted: 27 March 2008 05:533828 Reads - Print
Ratings
Please select your Rating:
No Ratings have been Posted.
Artikel Sebelumnya:
TPC : Tugu Pahlawan dotCom

Kamuflase Trojan Google

Beli Jellyfish, Kembangkan Zune

Wikipedia ala Google

Kunker LN Versus Semangat Wi-fi Zone

Artikel Lainnya:
Renungan Harian Katolik RenunganPKarmCSE.com

Koleksi ucapan/sms Selamat Tahun Baru 2011

Pesan Paus untuk para Imam: "Kita Harus nge-Blog"

Penyakit Kawasaki Hadir di Indonesia;; 5.000 Balita Menderita Penyakit Kawasaki;; RS Omni Dirikan Kawasaki Center

Netbook HP (Notebook mini Hewlett-Packard) yang paling dicari saat ini: HP mini 1013TU, HP 1169, HP 1179

Melakukan Lima Usaha Marketing (3)

Membangun Spirit Bangsa

Milis Yahoogroups yang mendadak hilang/dihapus

I Love You, Honey

Jurus-Jurus Marketing Inspirasional (Jurus Orchard Road)



It's free for YOU. Gratis untuk ANDA!