Koleksi artikel Karir, Komputer, Pengembangan Pribadi, Rohani dll
Home · Terbaru · Populer · Web Links 1 Jul 2025
GSN recommended web :
Ide2 bisnis, ide2 blog dari Cosa Aranda





Search

Artikel Web Link
Kategori
Excel Tips
Film Bioskop
Humor
Karir
Keluarga
Komputer & Internet
Pemasaran
Pengembangan Pribadi
Pernikahan
Relasi
Rohani
Virus & Antivirus
Webmaster
Lain-lain
Feed Back
Nama:
Email:
Pertanyaan/ Masukan/ Request Artikel/ Comment:

. . . .

Untuk mengundang Motivator Top Indonesia di Perusahaan / Organisasi Anda bisa kunjungi website dibawah ini:

Motivator Indonesia

Tiap tahun akibat kebiasaan merokok : 3,5 JUTA ORANG MENINGGAL
Pemerintah telah menggulirkan Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang
pengamanan merokok bagi kesehatn. Sayangnya nasih PP ini terkatung-katung
tanpa wibawa. Banyak hal penting bagi perlindungan kesehatan masyarakat yang
diatur dalam PP tersebut tidak diindahkan sama sekali.

Adanya sejumlah pihak yang tidak menyuka peraturan itu merupaka satu
penyebabnya. Dampak negatif kerap mereka hembuskan secara berlebihan
sehingga menggelisahkan sebagian buruh dan petani tembakau. Padahal kematian
akibat merokok telah menelan nyawa 3,5 juta manusia setiap tahunnya.

Paling tidak itu sesuai penilaian Pengurus Komite Nasional Penanggulangan
Masalah Merokok yang diktuai Dr. Meridas Almatsier, Sp.S. Menurutnya
pemerintah harus 'tutup telinga' atas isu-isu negatif itu. Pmerintah harus
menunjukkan wibawanya kepada masyarakat.

Pengalaman di negara manapun menunjukkan peraturan pembatasan rokok tidak
pernah mengakibatkan penutupan pabrik-pabrik rokok dan perkebunan temabakau.
Menurunnya pendapatan negara juga tidak akan terjadi', kata Merdias, Jumat,
di Jakarta.

Dia menegaskan tanpa adanya pembatasan tar dan nikotin seperti yang tertuang
dalam Baaba II pasal 4 ayat 1 pertauran tersebut justru sangat membahayakan
kesehatan ratusan juta kepala di wilayah ini. Jika peraturan itu tidak
digubris, mnegakibatkan rokok dengan kadar tar dan nikotin tinggi dari
negara ketiga membanjiri Indonesia dalam era perdagangan bebas nanti.

Sekertaris Umum Komnas PMM Dr. Achmad Hudoyo, Sp. P mendesak pemerintah
bersungguh-sungguh menegakkan peraturan yang dibuatnya itu. Pihaknya juga
mendesak DPR menjalankan fungsinya secara adil dengan tidak hanya memikirkan
kepentingan kelompok tertentu. Mereka hendaknya mengutamakn kepentingan
masyarakat korban akibat kebiasaan merokok, khususnya generasi muda dan
masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami menghimbau pemerintah, industri rokok dan pihak terkait dapat memberi
informasi yang tepat dan benar kepada masyarakat dan karyawan industri rokok
tentang kemungkinan dampak dari PP 81/1999 sehingga tidak menimbulkan
kekhawatiran yang berlebihan," tambahnya. (tps)
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]


Posted: 06 May 2006 04:308785 Reads - Print
Ratings
Please select your Rating:
No Ratings have been Posted.
Artikel Sebelumnya:
Soal Pelaksanaan PP Pengamanan Rokok Pemerintah Tidak Tegas

Bagian Keenam ... PP RI No. 19 Tahun 2003

Pasal-pasal Kontroversi dalam Revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemerintah Tetap Akan Ajukan Revisi UU No. 13/2003

Cegah Diabetes Sebelum Terjadi

Artikel Lainnya:
Renungan Harian Katolik RenunganPKarmCSE.com

Koleksi ucapan/sms Selamat Tahun Baru 2011

Pesan Paus untuk para Imam: "Kita Harus nge-Blog"

Penyakit Kawasaki Hadir di Indonesia;; 5.000 Balita Menderita Penyakit Kawasaki;; RS Omni Dirikan Kawasaki Center

Netbook HP (Notebook mini Hewlett-Packard) yang paling dicari saat ini: HP mini 1013TU, HP 1169, HP 1179

Melakukan Lima Usaha Marketing (3)

Membangun Spirit Bangsa

Milis Yahoogroups yang mendadak hilang/dihapus

I Love You, Honey

Jurus-Jurus Marketing Inspirasional (Jurus Orchard Road)



It's free for YOU. Gratis untuk ANDA!