Bagian Keenam
Kawasan Tanpa Rokok
Pasal 22
Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara
spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak,
tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa
rokok.
Pasal 23
Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja yang
menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat
penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak
merokok.
Pasal 24
Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok
dengan ketentuan :
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak
bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap
udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
perhubungan.
Pasal 25
Pemerintah Daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, di wilayahnya. Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]
Posted: 06 May 2006 04:29 | 3653 Reads -  |
|