Pemerintah merilis hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2006 dan 2007. Yang paling 'fantastis', pemerintah menetapkan Jumat 31 Maret 2006 sebagai hari cuti bersama.
Dengan demikian, pada akhir bulan ini terdapat libur akhir pekan yang panjang. Yaitu Kamis 30 Maret (Hari Raya Nyepi),
Jumat 31 Maret (cuti bersama), 1 April (Sabtu) dan 2 April (Minggu).
Total jenderal Anda bisa beristirahat selama 4hari.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pejabat eselon I dari Departeman
Agama, Depnakertrans, dan Meneg PAN.
Keputusan itu juga menetapkan, hari libur tanggal merah yang berkaitan
dengan hari raya keagamaan tidak bisa digeser. Juga
diputuskan dalam tahun 2007 tercatat 6 hari cuti bersama.
"Keputusan bersama tersebut masih dapat berubah atau akan ada evaluasi.
Namun keputusan bersama hari ini meskipun belum
diteken oleh ketiga menteri terkait, sudah pasti dan tidak berubah," kata
Sekretaris Menko Kesra Sutejo Yuwono di Kantor Menko Kesra, Jl Medan
Merdeka
Barat, Jakarta, Senin (20/3/2007).
Untuk rincian hari libur 2007, sbb:
1) Cuti bersama Idul Fitri jatuh pada 12, 15, dan 16 Oktober 2007.
2) Idul Adha yang jatuh pada Kamis 20 Desember tidak dapat bergeser, namun ada cuti bersama jatuh pada 21 Desember 2007.
3) Natal yang jatuh pada Selasa 25 Desember, mendapatkan cuti bersama pada Senin 24Desember.
Sedangkan untuk tahun 2006:
1) Tanggal merah pada 30 Maret yang jatuh Kamis, cuti bersama jatuh pada 31 Maret.
2) Untuk tanggal merah 25 Mei, pada 26 Mei cuti bersama.
3) Tanggal merah 17 Agustus, cuti bersama 18 Agustus.
4) Untuk cuti bersama Idul Fitri jatuh pada 23, 26,
27 Oktober21/03/2006
Suka dengan artikel ini? [Bagikan artikel ini ke teman2-mu di FACEBOOK. Klik disini]